• Photo :
        • Kloter terakhir jemaah haji Indonesia pulang dari Bandara Madinah,
        Kloter terakhir jemaah haji Indonesia pulang dari Bandara Madinah

      Sahijab – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 Masehi atau 1441 Hijriah. Kebijakan tersebut, disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi pada Selasa 2 Juni 2020.

      Bersamaan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

      Baca juga: 40 Kali Ibadah Haji Pernah Ditiadakan Sejak Tahun 865 Masehi​

      Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

      “Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin di Jakarta, Rabu 3 Juni 2020. 

      Menurut Muhajirin, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jamaah juga harus menyertakan:  a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

      Permohonan jamaah tersebut, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan