• Photo :
        • Menteri Agama, Fachrul Razi Waspada Corona,
        Menteri Agama, Fachrul Razi Waspada Corona

      Sahijab – Hanya beberapa jam setelah Kementerian Agama mengabarkan pembatalan keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, berita berikutnya ramai mengabarkan bahwa dana haji akan digunakan untuk menguatkan rupiah. 

      Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jemaah dan petugas haji dari wabah Covid-19, dan karena pentimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya. 

      "Karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut," kata Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. 

      Terkait pembatalan tersebut, setoran Biaya pelunasan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji, diberikan dua  pilihan. Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).  Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. 

      "Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji," katanya. 

      Baca juga: Analis Sarankan Dana Haji Dikelola Sesuai Syariah

      Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi 8 DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan