• Photo :
        • Trans Jakarta melintas di jalan ibu kota.,
        Trans Jakarta melintas di jalan ibu kota.

      Sahijab – Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diberlakukan hampir dua bulan. Semua area publik mulai dibuka secara bertahap menuju masa new normal atau kenormalan baru. 

      Hal yang masih perlu disiasati adalah transportasi publik. Kebutuhan pekerja di Jakarta untuk menggunakan commuter line, MRT, ojek online, hingga TransJakarta sangat tinggi. Penumpukan kerap tak terhindarkan. Gugus Tugas Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengaku mulai menyiapkan berbagai aturan untuk menghindari terjadinya penumpukan penumpang. Salah satunya dengan pengaturan jam kerja. 

      Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19. 

      SE tersebut dikeluarkan guna mengatur jam kerja karyawan perusahaan di kawasan Jabodetabek agar dilaksakan secara bergelombang. Seluruh institusi yang memperkerjakan ASN, BUMN, maupun swasta diminta menggunakan dua tahapan. 

      "Tahap pertama atau gelombang pertama, akan mulai pekerjaan pada pukul 07.00 WIB sampai 7.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15.00-15.30," ucapnya dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu 14 Juni 2020.

      Sementara untuk gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 WIB sampai 10.30 WIB. Dengan begitu, kata dia karyawan yang masuk tidak bersamaan dan menumpuk pada tranportasi umum. Pembagian jam kerja tersebut tidak menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh semua institusi, baik itu pemerintah, BUMN, maupun swasta yang tetap mempekerjakan karyawannya dari rumah.

      "Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan, khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin. Misalnya pada pekerja atau pegawai yang punya penyakit komorbid. Pegawai dengan hipertensi, diabetes, dengan penyakit kelainan paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja di rumah. Ini penting, karena kelompok ini rentan," katanya lagi.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan