Sahijab – Kementerian Agama RI akan mendapatkan tambahan anggaran untuk tahun 2021. Setelah Kemenag dan Komisi VIII DPR menyetujui pagu indikatif sebesar Rp66.673.486.995.000.
Dengan persetujuan itu, maka pagu itu meningkat sebesar 2,48 persen dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag Tahun 2020 sebesar Rp65.060.948.695.000.
“Alhamdulillah, bersama DPR pagu indikatif 2021 Kemenag telah disetujui dan rinciannya nanti akan dibahas lagi dalam rapat-rapat selanjutnya,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi usai Rapat Kerja lanjutan dengan Komisi VIII DPR, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu 27 Juni 2020.
Baca juga: Kemenag Diminta Transparan soal Dana Optimalisasi Haji Khusus
Untuk itu, Menag Fachrul mengapresiasi Komisi VIII DPR, yang banyak memberi masukan dalam pembahasan pagu indikatif tahun 2021 Kemenag tersebut.
Pagu indikatif Kemenag tahun 2021, berasal dari beberapa sumber pendanaan, yaitu: Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU).
Menag menjelaskan, pagu indikatif tahun 2021 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.