Sahijab – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor: 36 Tahun 2020 tentang sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, saat pandemi Corona atau COVID-19 di Indonesia.
Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sedangkan qurban atau kurban dalam KBBI, artinya persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji).
"Qurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, atau kambing dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroroun Ni'am Sholeh, saat ditemui di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.
Baca juga: Bolehkah Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia?
Ni'am mengatakan, ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Ibadah qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. "Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shodaqoh," katanya.
Kemudian, lanjut dia, ibadah qurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging qurban.
Tentunya, menurut dia, pelaksanaan penyembelihan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.