• Photo :
        • Hewan Sapi Kurban di Masjid Al Muawanah,
        Hewan Sapi Kurban di Masjid Al Muawanah

      Sahijab – Jelang Hari Raya Idul Adha, pemerintah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan. Termasuk, metode bagaimana panitia membagikan daging qurban pada yang berhak.

      Hari Raya Idul Adha atau dikenal juga sebagai Hari Raya Qurban jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Salah satu imbauan protokol yang diterapkan Pemprov DKI yakni dengan mengeluarkan larangan menggunakan kupon bagi panitia kurban yang nantinya akan membagikan daging.

      Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Iwan Indriyanto mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020. Iwan menjelaskan, panitia kurban harus secara langsung mengantarkan daging ke masing masing rumah penerima secara untuk menghindari terjadinya kerumunan antrean penerimaan daging dengan kupon.

      Baca juga: Benarkah Gula Kelapa Lebih Sehat? Cek Jawaban Pakar Nutrisi

      “Daging qurban harus didistribusikan langsung ke rumah masing masing calon penerima nanti” ujar Iwan dikonfirmasi, Senin 14 Juli 2020, seperti dikutip Sahijab dari VIVA.co.id.

      Selain larangan menggunakan kupon, Iwan juga mewajibkan agar protokol kesehatan lainnya tetap dilaksanakan dengan tetap menggunakan masker selama kegiatan Idhul Adha berlangsung atau saat sedang berkegiatan di luar rumah.

      “Tetap harus pakai masker, sarung tangan, face mask,” ujarnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan