• Photo :
        • Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara,
        Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara

      Sahijab – Dewan Ulama Senior atau Hai'ah Kibar Ulama Arab Saudi, mengeluarkan fatwa terkait pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

      Di antara fatwanya adalah memberikan keringanan tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah bagi penderita atau pasien positif Corona.

      Fatwa tersebut disampaikan sebagai hasil Sidang Luar Biasa ke-24 Hai'ah Kibar Ulama di Riyadh, pada Kamis waktu setempat, 12 Maret 2020.

      Ada tiga fatwa yang dikeluarkan ulama senior Arab Saudi. Pertama, diharamkan kepada penderita penyakit virus Corona untuk menghadiri salat Jumat dan salat berjemaah di masjid.

      Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Apabila kalian mendengar wabah Tha'un (penyakit berbahaya-kolera) melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu’ (Muttafaq alaih)

      Kedua, wajib hukumnya mengikuti instruksi yang dikeluarkan pihak berwenang yang telah memutuskan mengisolasi penderita penyakit menular.

      Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Al-Syuraid bin Suwaid ats- Tsaqafi, Radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah bersabda, Di antara mereka menderita kusta.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan