• Photo :
        • Ilustrasi tahanan diborgol.,
        Ilustrasi tahanan diborgol.

      Sahijab – Duka publik Selandia Baru berubah menjadi kelegaan dan kegembiraan pada Kamis, 27 Agustus 2020.  Warga Selandia Baru lega dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Brenton Tarrant, pelaku penembakan brutal dan pembantaian pada 51 orang dan melukai puluhan lainnya di dua masjid di Christchurch tahun lalu.

      Setelah sidang empat hari yang emosional di mana korban dan kerabat yang masih hidup dari mereka yang terbunuh menghadapi pria bersenjata itu secara langsung, di ruang pengadilan, kini publik Selandia Baru bernafas lega dengan vonis tersebut. 

      Sementara Tarrant hanya menunjukkan sedikit reaksi ketika Hakim Cameron Mander menyerahkannya untuk menghabiskan hari-harinya yang tersisa di balik jeruji besi, tanpa prospek pembebasan bersyarat, atas tindakan kekerasan paling mematikan dalam sejarah modern negara itu.

      Baca juga: Bromance Ala Moon Tae Brothers 

      Brenton Tarrant, 29 tahun, adalah warga Australia yang menembak mati 51 jemaah Muslim di dua masjid di Christchurch tahun lalu. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Tarrant diberlakukan tanpa pembebasan bersyarat, pada Kamis, 27 Agustus 2020. 

      Dalam sidang vonis, Hakim Cameron Mander mengatakan dirinya tidak ragu untuk mengatakan bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru demi menyerang komunitas Muslim.

      "Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi dan tak berperasaan. Beberapa korban adalah anak-anak. Lainnya dibunuh selagi mereka terbaring dengan luka dan tak berdaya," ujarnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan