• Photo :
        • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani,
        Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani

      Sahijab – Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani memastikan, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar. Rekomendasi itu, sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.

      Hal tersebut, ditegaskan pria yang akrab disapa Dhani, menyusul adanya pesantren yang memberikan jaminan pelajarnya bisa belajar dan kuliah di Mesir, sebagai bagian dari promosi pondoknya. 

      "Kemenag sudah bekerja sama dengan Al-Azhar, dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu 2 September 2020.

      Baca juga: Kemenag Gelar Lomba Layanan KUA Hadiahnya Rp316 Juta

      Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Surat Edaran  Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri. 

      Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama, yaitu:
      1. Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
      2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri;
      3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju;
      4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota);
      5. Melampirkan biodata lengkap pemohon;
      6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
      7. Melampirkan foto copy paspor.

      "Keberangkatan pelajar Ibbas ke Mesir, dilakukan secara non prosedural, serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang," ujarnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan