• Photo :
        • Sejumlah umat bermunajat di dinding Kabah bagian dalam Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.,
        Sejumlah umat bermunajat di dinding Kabah bagian dalam Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.

      Sahijab – Kementerian Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Moratorium izin Baru PPIU diberlakukan sejak 2018, dan ada 979 PPIU yang memiliki izin dari Kemenag. 

      Pencabutan moratorium ini tentu jadi kabar baik bagi pengusaha travel syari’ah yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah. Pencabutan moratorium ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

      Dengan penerbitan KMA ini, masyarakat bisa lagi mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

      Dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, pencabutan moratorium ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. 
      Ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

      "Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nizar, Kamis, 13 Februari 2020.

      Selain itu, pencabutan ini juga sudah siapnya sistem perizinan dan pengawasan berbasis online milik Kementerian Agama. Syarat yang ketat diterapkan untuk memastikan penyelenggara memiliki pengalaman dan persiapan yang baik. 

      “Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU," katanya. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan