• Photo :
        • Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara,
        Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara

      Sahijab – Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan fatwa masalah ketentuan hukum beribadah dalam kondisi terjadinya wabah Corona Virus Disease atau COVID-19, yang saat ini terjadi di Indonesia.

      Ketua Komisi Majelis Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

      Kata dia, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri, agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

      "Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata Hasanuddin di kantornya, Jalam Proklamasi Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2020.

      Dengan demikian, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      a.  Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan