• Photo :
        • Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi (kiri),
        Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi (kiri)

      Sahijab – Kementerian Agama mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19, untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan pada hari ini, Selasa 6 Oktober 2020. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II ini.

      Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka, agar lebih transparan dan mudah diakses publik, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 

      Baca juga: Ini Syarat Pesantren Dapat Dana Bantuan Kemenag​

      Penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan, agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya. 

      "Dan, sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan!,” kata Zainut di Jakarta, Selasa. 

      Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website, agar mudah diakses.

      “Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan