• Photo :
        • Perawat sedang menangani korban virus corona.,
        Perawat sedang menangani korban virus corona.

      Sahijab – Dinas Provinsi DKI Jakarta menjabarkan prihal pelaksanaan pemulasaran atau mengurus jenazah pasien terpapar virus Corona, harus memperhatikan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur atau SOP Pemulasaran Jenazah COVID-19, yang bertujuan untuk mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung, dan ke lingkungan.

      "PDP (Pasien dalam Pengawasan)/probabel yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, saat ditemui, Selasa 24 Maret 2020.

      Ia menjelaskan, pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19, dilakukan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut, ruang rawat / kamar isolasi dan petugas. 

      Ruang rawat/kamar isolasi dan petugas 

      Mulai dari persiapan, maka seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar, ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. 

      Kemudian, petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya). 

      "Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, sebelum jenazah masuk kantong jenazah," katanya. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan