• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabar kasus dugaan penyiksaan anjing yang terjadi di Aceh viral di media sosial. Anjing bernama Canon diduga dibunuh oknum  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh.   

      Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar NU (PBNU), KH Mahbub Maafi, mengatakan dalam kasus di Aceh ini, perlu adanya verifikasi lebih lanjut. “Tidak bisa komentar lebih lanjut soal ini karena tidak tahu kejadian yang aslinya. Apakah anjing itu berbahaya atau tidak itu kuncinya, perlu diketahui,” kata Mahbub kepada Republika.co.id, Ahad (24/10).

      Namun, Mahbub menjelaskan dalam pandangan fikih, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Jika anjing memang dinilai berbahaya dan membahayakan masyarakat serta tidak ada manfaatnya, anjing itu diperbolehkan untuk dibunuh.

      Cara membunuhnya pun kata dia itu juga diatur. Membunuh dalam konteks ini merupakan pilihan terakhir jika anjing itu dinilai sangat membahayakan masyarakat.

      “Cara membunuhnya harus dengan baik, ada aturannya, seperti menyembelih hewan mulai dari penggunaan alatnya hingga tata caranya. Itu juga tidak boleh disiksa atau digebukin,” ujar dia.

      Bahkan, beberapa ada yang berpendapat membunuh anjing juga tidak dibolehkan jika dia sedang hamil. Namun, jika anjing itu ada pemiliknya, masyarakat bisa meminta pemiliknya untuk menyingkirkan.

      Yang jelas, dalam Mazhab Syafii, tidak dibolehkan membunuh anjing, kecuali anjing itu dinyatakan berbahaya bagi lingkungan. “Anjing pada dasarnya tidak boleh dibunuh atau disiksa,” tambahnya.

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan