• Photo :
        • Masker,
        Masker

      Sahijab – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan seruan nomor 9 tahun 2020 tentang penanggulangan penularan Corona Virus Disease atau Covid-19.  Seruan itu ditandatangani oleh  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Jumat, 3 April 2020. 

      Seruan Anies diantaranya, mengajak warga melakukan langkah bersama untuk mengurangi peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Saat ini Jakarta menjadi provinsi dengan angka warga yang terinfeksi virus Corona tertinggi di Indonesia. Gubernur DKI mengimbau warga untuk menggunakan masker kain setiap berkegiatan di luar rumah. 

      Baca juga: Wabah Corona, Kemenag Imbau Masyarakat Tunda Pelaksanaan Akad Nikah

      Sementara masker medis, diperuntukkan bagi para pekerja medis.  "Telah mulai terjadi keterbatasan persediaan masker medis untuk tenaga medis," tulis seruan Anis tersebut. 

      Maka dengan ini diserukan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta agar melakukan hal-hal sebagai berikut: 

      1. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. 
      2. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. 
      3. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari. 
      4. Tidak membeli dan/atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. 
      5. Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan. 
      6. Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin. 
      7. Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain. 
      8. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.

      Berita Terkait :
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan