Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan maklumat yang mengimbau wilayah yang tidak terkena virus Corona atau COVID-19 dapat melaksanakan sholat berjemaah di masjid.
Maklumat bernomor: A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020 pada poin ke-1 memuat: wilayah, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar COVID-19 oleh pihak yang berwenang, tetap wajib melaksanakan sholat Jumat, berjemaah lima waktu, di masjid/musala seperti biasa.
Kemudian, poin ke-2 disebut: wilayah kabupaten/kota yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar COVID-19 oleh pihak yang berwenang (zona merah) wajib melaksanakan sholat zuhur sebagai pengganti sholat Jumat dan sholat-sholat, serta kegiatan ibadah lain di rumah masing-masing.
Baca juga: Pesan Ustaz Abdul Somad soal Keutamaan Nisfu Sya'ban
Maklumat tersebut memunculkan pro kontra di tengah masyarakat. Banyak masyarakat menilai, MUI berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat tidak berkerumun (physical distancing) untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus COVID-19.
Terlebih lagi, pemerintah telah berkali-kali mengimbau masyarakat untuk diam di rumah dan tidak berkumpul.
Namun, maklumat yang dikeluarkan pada 6 April 2020 tersebut, direvisi pada 8 April 2020. Dalam poin pertama, maklumat tersebut direvisi menjadi imbauan, agar semua masyarakat tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat berjemaah.