• Photo :
        • Ilustrasi Kartu Natal,
        Ilustrasi Kartu Natal

      Sahijab – Pada setiap tanggal 25 desember merupakan hari raya bagi umat nasrani. Kebahagian mereka sama saja seperti umat Islam ketika merayakan hari raya Idul Fitri dan hari raya lainnya. Toleransi sering kali diperlihatkan umat Islam ketika Natal tiba. Halaman Masjid Istiqlal kerap digunakan bagi jemaat Gereja Katedral untuk memarkir kendaraannya. Selain itu kemeriahan ketika Natal tiba terasa di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan di jalan-jalan.

      Lalu bagaimana hukum menggunakan atribut agama lain dalam islam? Pertanyaan ini pastinya sering kali menjadi persolaan dikarenakan banyak kebijakan perusahaan yang menyuruh karyawannya untuk menggunakan atribut agama lain. Seperti halnya atribut natal.

      Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016. Yang berisi mengenai Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Di dalam pertimbangannya, komisi fatwa MUI menyematkan beberapa ayat Alquran seperti:

      Baca Juga: Bolehkah Umat Islam Merayakan Tahun Baru?

      "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): Raa´ina, tetapi katakanlah: Unzhurna, dan 'dengarlah'. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." (QS al-Baqarah: 104). Selain itu terdapat Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُو  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ‘Raa´ina’, tetapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan