• Photo :
        • Ilustrasi berdoa.,
        Ilustrasi berdoa.

      Sahijab Update – Banyak di antara kita yang mungkin sedang terlilit hutang, baik itu karena pinjaman online, rumah dan lain sebagainya demi keberlangsungan hidupnya. Namun jangan khawatir, karena setiap muslim bisa memohon doa melunasi hutang sesuai sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

      Bahkan doa sebesar gunung Uhud pun bisa terlunasi, sesuai dengan janji dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Selain berdoa, kita juga perlu berikhtiar karena pertolongan Allah Ta'ala bisa datang dari arah yang tidak pernah kita duga-duga.

      Berikut doa dan penjelasan bagaimana hutang yang mungkin kita pikir mustahil untuk dilunasi bisa diselesaikan dengan mudah, dinukil Sahijab dari laman Almanhaj. Tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah Ta'ala jika sudah menghendaki kita terbebas dari hutang, asalkan ada usaha yang kita lakukan.

      Doa Melunasi Hutang Sesuai Sunnah

      اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا تُعْطِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُمَا وَتَمْنَعُ مَنْ تَشَاءُ, اِرْحَمْنِي رَحْمَةً تُغْنِيْنِي بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

      Artinya: "Wahai Rabb Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Engkau) Yang Maha pengasih di dunia dan akhirat, dan Yang Maha penyayang di dua negeri tersebut. Engkau memberi dari keduanya kepada orang yang Engkau kehendaki, dan Engkau cegah orang yang Engkau kehendaki. Kasihilah aku dengan rahmat-Mu; di mana Engkau jadikan aku cukup dengannya dengan tidak membutuhkan kasih sayang dari siapapun selain Engkau."

      (Syaikh al-Albani rahimahullah menilainya sebagai hadits Hasan dalam Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb no 1821. Lihat At- Targhîb wa at-Tarhîb hal 734 cetakan Syaikh Masyhur Salman).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan