Sahijab – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq, dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
"Termasuk, masalah kelangkaan APD (alat pelindung diri), masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak", kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Ia menjelaskan, bahwa fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan wabah COVID-19.
Baca juga: Sambut Ramadhan, MUI Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir
Maka, ketentuan hukumnya bahwa kemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah.