Sahijab Update – Riba adalah istilah dalam bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘pertumbuhan’. Dalam agama Islam, riba merujuk pada praktik atau transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pemberian atau peminjaman uang.
Dalam hukum Islam, riba juga masuk sebagai dosa besar dan dilarang karena dianggap merugikan pihak yang lebih lemah dan dapat menyebabkan ketidakadilan ekonomi. Praktik riba sendiri dianggap melanggar prinsip keadilan dalam bertransaksi.
Dalam sistem keuangan syariah, riba dilarang dalam semua bentuk, termasuk riba dalam pinjaman uang, investasi, dan transaksi jual beli. Sebagai gantinya, sistem keuangan syariah menganjurkan prinsip bagi hasil dan perdagangan yang adil dan tidak mengandung unsur bunga atau riba.
Penting untuk dicatat, di berbagai negara dan lembaga keuangan syariah, definisi dan implementasi riba dapat bervariasi. Namun, secara umum, riba tetap dianggap sebagai praktik yang dilarang dalam agama Islam.
Lantas bagaimana pandangan Buya Yahya menyangkut persoalan gaji karyawan bank syariah yang dianggap masih memiliki unsur riba di dalamnya?