Sahijab – Banyak orang dewasa yang menunda pernikahan dengan alasan-alasan tertentu. Namun, menikah pada usia yang lebih tua memiliki risiko tertentu terutama dalam hal reproduksi. Wanita yang menikah dan hamil di usia di atas 35 tahun memiliki risiko khusus terkait gangguan perkembangan bayi.
“35 tahun kualitas dan kuantitas sel telur akan menurun, risiko terjadinya kelainan kromosom meningkat. Rrisiko masalah gangguan tumbuh kembang bayi juga akan meningkat,” kata spesialis kandungan dan kebidanan, dr. Boy Abidin, Sp.OG (K) kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari VIVAcoid.
Oleh karena itu, Boy menyarankan agar idealnya wanita menikah pada rentang usia reproduksi, yaitu antara usia 20-35 tahun. Menurut Boy, menikah sebelum usia 35 tahun dapat mencegah sejumlah kompleksitas selama kehamilan, mulai dari pre-eklamsi hingga hipertensi dalam kehamilan.
“Sebaiknya memang usia reproduksi 20 hingga 35 tahun. Di samping saat konsepsi kualitas sel telur baik, saat hamil juga tercegah terjadinya risiko pre-eklamsi, terjadinya hipertensi dalam kehamilan, risiko prematur. Dengan ibu usia lanjut itu, saat hamil risiko besar,” jelasnya.
Di samping itu, melahirkan setelah usia 35 tahun juga berisiko menurunkan produksi ASI. Padahal, ASI memiliki peran krusial bagi bayi, mulai dari pemberian imunitas hingga membangun ikatan emosional antara ibu dan anak.
“Setelah melahirkan ibu di atas 35 tahun bisa saja produksi ASI-nya tidak maksimal, pengasuhan tidak maksimal itu banyak hal. Kalau memang bisa, ideal 35 tahun di bawah, menikah,” jelas Boy Abidin.