Sidang Vadel Badjideh terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur akan digelar tertutup. Nikita Mirzani dan Lolly wajib hadir sebagai pelapor dan korban.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh semakin mendekati tahap persidangan. Sidang ini akan digelar tertutup, dan kedua pihak penting, yaitu Nikita Mirzani sebagai pelapor dan Lolly sebagai korban, wajib hadir. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada tahun lalu.
Vadel Badjideh, yang dituduh melakukan pencabulan terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kubu Vadel mencoba menempuh jalur restorative justice, namun upaya ini tampaknya tidak mendapat respons positif dari pihak korban.
Nikita Mirzani, selaku pelapor dan ibu korban, memiliki peran yang sangat penting dalam persidangan. Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kehadiran Nikita Mirzani dan Lolly di pengadilan adalah wajib. "Lolly wajib dihadirkan. Dia kan korban. Korban, saksi, kan wajib hadir," ujar Fahmi.
Fahmi Bachmid juga menegaskan bahwa Lolly dan Nikita Mirzani harus hadir di persidangan. "Nikita Mirzani hadir. Wajib. Dia kan pelapor. Pelapor sekaligus ibu kandung, otomatis dia wajib dihadirkan di persidangan," tambahnya.