Sahijab – Banyak kaum wanita yang melakukan banyak cara untuk mempercantik diri mereka. Pastinya memiliki paras yang cantik dan mempunyai penampilan yang menarik merupakan idaman semua wanita. Salah satu cara yang sering dilakukan untuk mempercantik maupun memperindah penampilan mereka dengan melakukan sulam alis dan sulam bibir. Kedua hal ini muncul dikarenakan berkembangnya teknologi kecantikan yang sudah pesat.
Sulam alis adalah sebuah metode mengukir atau membentuk alis dengan cara menanamkan pigmen pada lapisan kedua kulit. Sulam bibir juga mempunyai fungsi yang sama untuk memperindah warna maupun bentuk bibir dan sifatnya seperti tato semi permanen.
Untuk mendapatkan jasa kedua hal ini, biaya yang dikeluarkan seorang wanita sangat variatif. Ada yang nilainya jutaan hingga belasan juta rupiah. Namun, bagaimana pandangannya menurut islam terkait sulam alis dan sulam bibir?
Baca Juga: 5 Tren Kecantikan di TikTok yang Berbahaya Bagi Kulit Wajah
Pada dasarnya agama islam mengatur semua hal dalam praktik kehidupan manusia sehari-hari, termasuk juga membahas mengenai kecantikan yang ada pada saat ini. Banyak yang memperbincangkan mengenai sulam alis maupun sulam bibir haram yang sering diperbincangkan adalah apakah teknik tersebut sama dengan menggunakan tato atau tidak.
Hal ini kemudian dipaparkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang bertajuk Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, membahas mengenai perilaku memasukkan tinta dalam tubuh, yang kemudian nantinya memunculkan warna di permukaan kulit.
Walaupun pada pelaksanaannya ada yang hanya sampai kulit luar saja, namun selama itu kegiatan menggunakan alat tajam dengan tujuan memasukkan tinta yang kemudian memunculkan warna, maka tetaplah sama dengan menato. Karena itulah kemudian sulam alis, dalam hal ini masih masuk dalam kategori menggunakan tato pada tubuh.