Sahijab – Setiap wanita pastinya ingin memiliki kulit putih dan cantik serta terlihat muda. Untuk mendapatkan hal tersebut terdapat berbagai cara untuk melakukan perawatan. Ada yang menggunakan cara alami maupun menggunakan produk-produk kecantikan.
Oleh karena itu, banyak para wanita yang melakukan berbagai macam cara untuk membuat kulit putih dengan memakai produk kecantikan seperti lulur mandi, lotion dan mengenakan masker dari bahan alami. Namun, seiring perkembangan zaman sekarang ini ada salah satu cara cepat untuk memiliki kulit putih, seperti suntuk putih atau infused whitening.
Metode suntik putih ini adalah metode yang dianggap paling cepat untuk memutihkan kulit, hal ini dikarenakan metode tersebut langsung disuntikan ke dalam pembuluh darah. Sehingga obatnya dapat langsung bekerja dengan lebih cepat. Namun banyak juga orang – orang yang melakukan suntik ini untuk kesehatan, seperti misalnya adalah suntik vitamin C. Walaupun suntik vitamin C ini secara umum hampir sama dengan suntik putih, hanya saja kandungannya tidak terlalu besar.
Baca Juga: Sulam Alis dan Sulam Bibir, Apakah Diperbolehkan Dalam Islam?
Banyak yang mempertanyakan metode ini bertentangan dengan agama, lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut, apakah suntik putih hukumnya haram atau halal menurut Islam?
Menurut pendapat ahli ulama banyak yang mengatakan bahwa melakukan suntik putih atau suntik vitamin C itu kurang lebih sama dengan kita melakukan sulam alis atau menato, karena seseorang yang disuntik putih pastinya memiliki kulit yang lebih gelap.
Dan pada saat disuntik putih tersebut mereka akan menjadi putih warna kulitnya. Sehingga hal tersebut hukumnya sama saja dengan merubah ciptaan Allah SWT, sehingga hukum suntik putih dalam Islam menurut pandangan para ulama itu adalah haram. Karena mereka mengubah ciptaan Allah SWT.