“Lalu bagaimana jika seseorang sudah terlanjur menikah seperti itu? Ya diberi pemahaman, bukan dicaci maki. Jadi banyak orang yang nikah beda agama itu karena ketidak mengertian, gara-gara fatwa salah pada tahun 1998,” sambung Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan, bahwa pernikahan beda agama alias orang di luar Muslim itu hukumnya tidak sah sampai kapanpun.
“Jadi saudari-saudariku, urusan menikah dengan orang yang diluar Islam adalah tidak sah, sampai kapanpun tidak sah,” tutupnya.