Sebentar lagi musim haji segera tiba. Jemaah haji yang berasal dari dari negara di seluruh dunia akan melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk menyempurnakan rukun Islam.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam bagi umat muslim yang wajib ditunaikan bagi mereka yang sudah mampu. Lantas, bagaimana hukumnya jika menundanya?
Ibadah haji merupakan salah satu ritual wajib bagi seluruh umat muslim. Namun terdapat ibadah lain yaitu umroh, yang manakah perlu didahulukan? Ini kaya ustad Adi Hidayat
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M naik menjadi Rp69.193.733,60 per jemaah. Ini alasan kenaikannya.
Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah, namun perlu memerhatikan komorbid.