Namun, panitia menjawab, syaratnya wani piro?
"Kalau kamu bayar Rp 50 juta, kamu lulus."
"Maka, saat itu, kamu boleh membayar karena sedang mengambil haknya."
“Kalau tidak diambil, terserah kamu, tapi orang lain yang mengambilnya, maka ambil itu,” katanya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, dengar baik-baik penjelasan ini.
"Ada pun yang menerima, Rp 50 juta, maka dia jelas haram."
"Rp 500 juta, tetap haram," katanya.