Catatan tersebut, menurut Ustadz Abdul Somad untuk yang memenuhi syarat tersebut
"Yang haram membebaskan IP berapa 2,0, menghormati satu bulan, ijazah Teknik Sipil, maka syarat ketiga itu tidak memenuhi semuanya, tapi dibawanya kopor penuh uang, jadi dia diterima."
"Maka, saat itu, keduanya haram semua, gaji haram, uang tunjangan harap, semua haram."
"Penerimanya bawa uang itu untuk naik haji, maka semuanya haram, tak dapat haji mabrur karena berangkat dengan menggunakan uag haram," kata UAS.