Jakarta – Dalam agama Islam, ada beberapa hukum yang mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Salah satu larangan yang jelas adalah terkait dengan minuman keras atau yang dikenal sebagai khamr.
Dalam artikel ini akan membahas dalil-dalil yang mengindikasikan bahwa khamr adalah minuman yang haram bagi umat Muslim.
Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi khamr dalam beberapa ayat, di antaranya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90)
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'” (Al-Baqarah: 219)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Surat An-Nisaa: 43)
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa minum khamr adalah perbuatan keji dan dianggap sebagai dosa yang besar.
Rasulullah Muhammad SAW juga memberikan penjelasan dan larangan terhadap minuman khamr, antara lain:
“Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr (minuman keras), dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
“Sesungguhnya Allah telah melarang khamr, berjudi, dan berlagak seperti berlagu wanita yang suaranya mirip dengan nyanyian wanita yang suaranya merdu, kepada lelaki dan wanita.” (HR. Ahmad)
Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah Saw bersabda: ‘Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertaubat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'” (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: “Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.”)
Hadis-hadis ini menegaskan larangan minum khamr dan menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan masuk dalam kategori khamr dan haram untuk dikonsumsi.
Umat Muslim secara luas dan melalui konsensus sepakat bahwa khamr adalah minuman yang haram. Ini dianggap sebagai bagian dari syariat Islam yang tidak dapat diganggu gugat.
Berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an, hadis-hadis Rasulullah SAW, dan konsensus umat Muslim, dapat disimpulkan dengan jelas bahwa khamr atau minuman keras adalah haram bagi umat Muslim.
Larangan ini ditujukan untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh minuman yang memabukkan tersebut.
Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk menghindari dan menjauhi konsumsi khamr serta mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya dalam menjaga kesucian dan kesehatan jasmani maupun rohani kita.