Sahijab – Utang dalam Islam tidak dipandang sebagai hal sepele. Orang yang berutang wajib melunasi pinjamannya sebelum maut menjemput.
Utang disebut sebagai salah satu hal yang akan menghambat seseorang di dalam kuburnya. Bahkan, ketika ada Muslim yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan, sebelum masuk kubur, seorang wali akan menyampaikan pada orang-orang yang berta'ziah, apakah ada utang yang belum dilunasi dan segera menghubungi pihak keluarga untuk pelunasannya.
Pentingnya membayar utang bahkan membuat orang yang mati di jalan Allah tak akan bisa masuk surga sampai utangnya lunas. Kisah itu disampaikan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Nasa'i.
Baca juga: Diam-diam, Virus Corona Telah Infeksi 7,2 Juta Orang
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Demi jiwaku yang ada di Tangan-Nya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki utang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayarkan.” (HR. Nasa’i).
Dalam hadist yang lain, Rasulullah bahkan meminta jika ada pengutang yang membayar dengan mencicil, sebaiknya tetap diterima. Seperti disampaikan dalam hadist di bawah ini:
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ