Sahijab – Ayam merupakan hewan yang selalu menjadi santapan atau menu sehari-hari. Sebab, daging ayam, merupakan salah satu jenis daging yang sangat mudah didapat di pasar, karena lebih murah harganya dibandingkan jenis hewan lainnya seperti kambing maupun sapi.
Bahkan, untuk memperoleh daging ayam, kita dapat memotong sendiri hewan ini. Tentunya, berbekal keberanian dan sebilah pisau, serta melafazkan “Bismillahi Allahu Akbar”, siapa saja dapat melakukan proses pemotongan.
Namun, tahukah Anda, jika proses pemotongan ini tidak benar dan tak sesuai syariat Islam, daging ayam yang kita peroleh menjadi tidak halal untuk dikonsumsi. Lalu, bagaimana bila saat pemotongan, kepala ayam tersebut sampai terputus?
Baca juga: Pesan UAS untuk Para Pemuda dan Pemudi Islam
Simak penjelasan Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustadz Abdul Somad (UAS), seperti dikutip Sahijab dari media sosialnya, Istagram, saat menjelaskan apa hukumnya memotong atau menyembelih ayam lehernya sampai putus dan apa boleh dimakan.
UAS mengatakan, leher binatang ayam itu ada dua urut. Yaitu urat makan dan urat untuk bernapas. Sehingga, saat menyembelih ayam itu hanya putus urat makan, tetapi tidak putus urat napasnya, ayam tersebut masih bisa hidup.
"Ayam itu masih bisa bernapas dan begitu dilepaskan, ayam itu tegak berdiri. Dikasih padi, beras, ayam itu akan mencatok beras itu. Tetapi, akan keluar lagi berasnya dari lehernya," ujarnya dalam video yang dibagikan dalam IG-nya.