Dikatakan Syamsul, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 ini dilakukan pemerintah, dinas kabuptan/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan, bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
"Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini, harus bersinegri atau berkoodinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi yang membidangi fungsi keagamaan," tuturnya.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Syarat-syarat Hewan Kurban untuk Disembelih