Jika kita tak sengaja menyentuh kemaluan dengan ujung dan samping dari jari-jari kita dan tangan bagian luar,itu tidak membatalkan wudhu. Kecuali, jika kita menyentuh kemaluan dengan bagian dari telapak tangan atau tangan bagian dalam, maka kita harus kembali berwudhu karena yang demikian adalah salah satu perkara yang membatalkan wudhu.
Jima’ adalah salah satu perkara yang membatalkan wudhu, sekalipun pada saat melakukannya seseorang tidak mengeluarkan mani. Bahkan, ketika seseorang usai melakukan aktivitas tersebut bersama istri/suaminya, diwajibkan untuk keduanya agar mandi jinabat untuk membersihkan atau mensucikan diri dari hadas besarnya.
Dari Abu Hurairah Ra diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya, kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Ditambahkan pula dalam hadits riwayat muslim: “Sekalipun ia tidak keluar mani.”
Baca juga: Hukum Mimpi Basah Saat Ramadhan, Wajibkah Berpuasa dan Mandi Besar?