Selain itu, harus pula ditelaah, apakah Ulat Jerman itu memiliki darah yang berwarna merah, atau darah yang mengalir. Sebab, kalau mengandung darah yang demikian, maka hukumnya haram. Karena itu, perlu pula dilakukan verifikasi dari tenaga ahli biologi atau pakar hewan jenis ini. Kami sebagai ulama, hanya bisa memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan tentang ketentuan halal-haram untuk hewan jenis ini. Sampai sejauh ini, Komisi Fatwa MUI belum mengeluarkan fatwa khusus tentang halal atau haramnya mengonsumsi hewan ini. Wallahu a’lam.
Baca juga: Kunyit, Manfaatnya Selangit