Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu." (QS. Al Ahzab: 33).
Di dalam ayat tersebut sangat jelas, jika seorang istri memang lebih baik berada di dalam rumah untuk menghindari fitnah. Meskipun tidak ada larangan untuk bekerja.
Baca Juga: Muslimah, Ketahui Hukum Menyambung Rambut dan Mencukur Alis
Itulah penjelasan apakah istri boleh bekerja dan mencari nafkah di dalam islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua.