Dalam sebuah hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dia menuturkan bahwa Hindun binti 'Utbah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa-apa yang aku ambil darinya dengan sembunyi-sembunyi." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik)." (HR. Al Bukhari)
Di sini membuktikan, jika wanita memiliki hak untuk diberikan kebutuhannya oleh suami meskipun ia seorang yang sangat pelit sekali pun. Lalu bagaimana jika suami tidak bisa memenuhi haknya, dan ia memutuskan untuk bekerja mencari nafkah?
Baca Juga: Hana Tajima, Mualaf dan Perancang Busana Muslim untuk Uniqlo
Tidak ada aturan yang melarang wanita untuk keluar rumah, asalkan memang mematuhi aturan. Berikut beberapa aturannya:
1. Memiliki izin dari walinya. Jika wanita belum menikah maka harus meminta izin dari orang tuanya, terutama ayahnya. Dan jika ia sudah menikah, maka izin tersebut adalah dari suaminya.
2. Berpakaian Syari. Wajib bagi setiap muslimah untuk menutup aurat saat keluar dari rumah, termasuk bekerja. Dan pakaian tersebut harus sesuai dengan syariat islam, yaitu tidak transparan, longgar dan tidak ketat. Serta menghindari warna layaknya kulit serta tidak boleh memakai parfum.