Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti ibadah kurban di tengah pandemi COVID-19. Salah satu opsi yang diperbincangkan adalah mengganti kurban dengan sedekah, demi mencegah penularan wabah virus Corona.
Namun, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Muhammad Cholil Nafis menyatakan bahwa ibadah sedekah dan kurban tidak bisa disamakan. Ibadah kurban punya kekhususan waktu sendiri pada Idul Adha. Berbeda dengan sedekah yang ibadahnya tak terikat waktu tertentu.
"Sedekah bisa kapan saja. Kalau kurban itu memang ingin menghilangkan hewani kita, pengorbanan kita dengan mengorbankan hewan untuk ridha Allah. Jadi, sedekah ya sedekah, kurban ya kurban," kata Kiai Cholil, seperti dikutip Sahijab dari Republika.co.id, Selasa 30 Juni 2020.
Baca juga: Ini Panduan Penyembelihan Kurban Idul Adha 2020
Kiai Cholil menegaskan,kurban diriwayatkan sebagai bentuk totalitas pengabdian Muslim pada Allah. Hal itulah yang dilakukan Nabi Ibrahim, ketika mendapat perintah mengurbankan anaknya sendiri.
Semula, Nabi Ibrahim mendapat mimpi mengurbankan anaknya, Nabi Ismail. Nabi Ibrahim sempat ragu atas perintah tersebut.
Lalu, Nabi Ibrahim menanyakan kesediaan Nabi Ismail. Didasari iman pada Allah, Nabi Ibrahim akhirnya menyembelih Nabi Ismail. Allah berfirman bahwa perintahnya merupakan ujian keimanan untuk Ibrahim dan Ismail. Allah, lalu mengirimkan seekor kambing untuk disembelih pengganti Nabi Ismail.
"Sedekah itu umum, sementara kurban itu bentuk pengabdian kita, seperti Nabi Ibrahim totalitas kurbannya anaknya. Itu totalitas cinta kita pada Allah, dengan mengurbankan hewan," ujar Kiai Cholil.
Sebelumnya, dalam Edaran PP Muhammadiyah no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19, menyebut pandemi COVID-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa.
"Dengan demikian, sangat disarankan agar umat Islam yang mampu lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu 27 Juni 2020.
Terkait penjelasan di atas, pelaksanaan ibadah kurban harus memperhatikan nilai-nilai dasar (al-qiyam alasāsiyyah) dan asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah) agama Islam. Pertama, ialah nilai dasar saling membantu (at-taʻāwun) sebagaimana ditegaskan dalam Alquran Surat al Ma’idah (5) ayat 2.
Baca juga: Hati-hati, Pahala Berkurban Gugur Jika Kulit Hewan Sembelihan Dijual