Sementara itu, untuk tempat tinggal, menurut UAS, sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing seorang suami.
Sedangkan untuk pendidikan, kata UAS, bila suami-suami tidak bisa mengajarkan hukum-hukum Islam, undanglah ustadz atau guru-guru pengajian. Sebab, pendidikan bagi istri adalah tanggung jawab suami.
"Nah, kalau sudah memberi makan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan, jangan lupa memberi perhatian kepada istri. Sebab, jangan sampai si istri mencari perhatian ke orang lain," tegasnya.
Selain itu, UAS mengatakan, bila suami tidak mampu melaksanakan kewajiban, bukan berarti meligitimasi atau membenarkan si istri untuk mencari pembenaran tidak melaksanakan kewajibannya. "Ibu tetap tunaikan kewajiban, maka dia (suami) akan menanggung dosanya," tegasnya.
Baca juga: Heboh UAS di Acara Refly Harun, Ayana Moon: Saya Harap Bisa Cepat...