Sahijab – Umat Islam sebentar lagi akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1414 Hijriah atau 2020 Masehi, yang akan jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020. Biasanya, dalam perayaan hari besar umat Muslim tersebut akan diikuti dengan pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
Qurban atau kurban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji).
Hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan qurban tersebut, tentunya harus memenuhi syarat-syarat sebagai hewan qurban, baik jenis sapi, kambing, maupun unta (jika ada).
Baca juga: Bisakah Ibadah Sedekah dan Kurban Disamakan?
Namun, terkadang beberapa orang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan qurban, jantan maupun betina. Lalu, bagaimana hukumnya dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban tersebut, mana yang lebih baik, jantan atau betina?
Seperti dikutip Sahijab dari laman NU, cara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan qurban. Namun, para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan qurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Aqiqah atau akikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya penyembelihan ternak (seperti kambing atau lembu) sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh.