Sahijab – Umat Islam sebentar lagi akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1414 Hijriah atau 2020 Masehi, yang akan jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020. Biasanya, dalam perayaan hari besar umat Muslim tersebut akan diikuti dengan pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
Qurban atau kurban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji).
Hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan qurban tersebut, tentunya harus memenuhi syarat-syarat sebagai hewan qurban, baik jenis sapi, kambing, maupun unta (jika ada).
Baca juga: Bisakah Ibadah Sedekah dan Kurban Disamakan?
Namun, terkadang beberapa orang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan qurban, jantan maupun betina. Lalu, bagaimana hukumnya dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban tersebut, mana yang lebih baik, jantan atau betina?
Seperti dikutip Sahijab dari laman NU, cara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan qurban. Namun, para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan qurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Aqiqah atau akikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya penyembelihan ternak (seperti kambing atau lembu) sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks qurban juga sama. Tidak ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam qurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan qurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan qurban. Wallahu a’lam.
Sementara itu, dikutip dari Fiqih Lima Mazhab-Muhammad Jawad Mughniyah bahwa dalam syariat Islam memang tidak mensyaratkan bahwa hewan kurban itu harus jantan atau betina.
Dua Jenis tersebut, sama-sama dibolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
Berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i berpendapat, “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74).
Menurut Al Allamah Al Hulli dalam bukunya Al Tadakirah berpendapat, binatang yang disembelih untuk qurban jenis betina dari unta dan sapi adalah lebih utama. Sedangkan dari kambing dan anak kambing itu jantan lebih diutamakan. Artinya bahwa memotong sapi qurban betina hukumnya adalah boleh dan sama dengan sapi jantan.
Memang, sebagian kalangan masyarakat mengutamakan sapi jantan, pertimbangannya adalah bahwa sapi betina itu masih mungkin punya anak. Sehingga, pemilihan sapi jantan adalah sebagai pertimbangan nilai ekonomisnya saja, kualitas dagingnya lebih bagus, dan bentuk tubuhnya kelihatan lebih gagah, sehingga orang pun memilh sapi jantan.
Baca juga: Sapi Kurban Idul Adha Jenis Ini Wajib Tes PCR
Hanya saja, bagi yang mampu membeli sapi jantan, sebaiknya tidak berqurban dengan betina. Mengingat, hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari pada betina. Sementara itu, kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk qurban. Sehingga, pahalanya lebih besar.