Kondisi imkanu al-qabdli ini sudah pasti mensyaratkan harus adanya jaminan (dhaman) bila suatu ketika terjadi hal yang tidak diinginkan pada barang, maka penjual harus menggantinya, selagi belum sampai ke tangan konsumen. Bila sudah sampai, maka tidak ada pertanggungan risiko bagi penjual. Dan, gambaran kondisi ini akan senantiasa berkembang seiring perkembangan zaman dan teknologi.
Baca juga: Uang Koin Rp 1.000 Dijual Ratusan Juta, Ini Hukumnya dalam Islam