“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan qurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196].
Namun, kalimat hadits Umu Salamah yang bersifat umum itu, baik kepada yang sedang berihram atau tidak tetapi hendak memotong hewan qurban, maka dilarang memotong rambut dan kuku. Kemudian, hadits riwayat Aisyah menyatakan Nabi SAW, tidak mengharamkan sesuatu yang halal bagi orang yang hendak berqurban.
Maka, dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurqan adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Baca juga: Rekomendasi MUI soal Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban