Dari tiga kisah dalam hadist tersebut, Rasulullah jelas melarang kita menjual barang-barang yang bukan milik kita. Daging dari hewan qurban yang disembelih jelas bukan milik kita, itu adalah milik dari orang-orang yang merelakan harta miliknya untuk diqurankan di jalan Allah SWT. Artinya, daging itu bukan milik kita dan berdasarkan hadist tersebut, jelas kita tak boleh menjualnya.