Sahijab – Setiap Hari Raya Idul Adha, maka ribuan ton daging qurban tersedia dengan melimpah. Daging ini akan dibagikan pada mereka yang membutuhkan.
Saking berlimpahnya daging, kadang dalam satu wilayah banyak daging qurban yang berlimpah. Meski sudah dibagikan pada mereka yang berhak, bahkan warga sekitar, namun daging kurban tetap berlimpah.
Wacana untuk menjual daging qurban mulai digaungkan. Namun, bolehkah daging qurban yang berlebih itu dijual? Sahijab rangkumkan beberapa hadis Rasul soal hukum menjual daging qurban.
Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita,
“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad).
Dalam riwayat lain, Hakim juga pernah mengatakan,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi)
Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan,
والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده
“Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (HR Turmudzi)
Dari tiga kisah dalam hadist tersebut, Rasulullah jelas melarang kita menjual barang-barang yang bukan milik kita. Daging dari hewan qurban yang disembelih jelas bukan milik kita, itu adalah milik dari orang-orang yang merelakan harta miliknya untuk diqurankan di jalan Allah SWT. Artinya, daging itu bukan milik kita dan berdasarkan hadist tersebut, jelas kita tak boleh menjualnya.