Keterangan ini, kita dapat dari Syekh M. Nawawi Banten sebagai berikut:
Artinya, “(Kedelapan) puasa delapan hari sebelum hari Arafah (dianjurkan) bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji,” (Syekh M. Nawawi Banten, Kitab Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 197). Wallahu a’lam.