Sahijab – Rambut mulai beruban, itu bisa menjadi tanda jika tubuh semakin tua. Tetapi, tidak sedikit anak muda yang memiliki uban di rambutnya. Bukan hanya sehelai dua helai saja, tetapi rambutnya semakin memutih.
Di dalam agama Islam, mencabut uban memang bukan hal yang diharamkan. Tetapi hukum mencabut uban adalah makruh. Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, kalangan ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah sepakat jika mencabut rambut beruban hukumnya makruh.
Baca Juga: Masker DIY Alami untuk Perawatan Rambut Rontok di Rumah
Menurut penelitian yang dilakukan Ismael Galvan, peneliti dari Spanyol, menyebutkan jika uban merupakan pertanda tubuh tidak sehat. Dan ia menganjurkan untuk tidak pernah mencabutnya.
Uban sendiri adalah salah satu tanda atau sinyal dari tubuh, jika kadar melanin mulai menurun. Atau bisa jadi tanda jika tubuh dalam keadaan tidak sehat.
Sementara dalam kitab Sabîlul Iddikâr wal I'tibâr bimâ Yamurru bil Insân wa Yanqadhi Lahu minal A'mar, Sayyid Abdullah Al-Haddad menjelaskan jika uban adalah sebagai pengingat jika ajal semakin dekat.