Sahijab – Rambut mulai beruban, itu bisa menjadi tanda jika tubuh semakin tua. Tetapi, tidak sedikit anak muda yang memiliki uban di rambutnya. Bukan hanya sehelai dua helai saja, tetapi rambutnya semakin memutih.
Di dalam agama Islam, mencabut uban memang bukan hal yang diharamkan. Tetapi hukum mencabut uban adalah makruh. Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, kalangan ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah sepakat jika mencabut rambut beruban hukumnya makruh.
Baca Juga: Masker DIY Alami untuk Perawatan Rambut Rontok di Rumah
Menurut penelitian yang dilakukan Ismael Galvan, peneliti dari Spanyol, menyebutkan jika uban merupakan pertanda tubuh tidak sehat. Dan ia menganjurkan untuk tidak pernah mencabutnya.
Uban sendiri adalah salah satu tanda atau sinyal dari tubuh, jika kadar melanin mulai menurun. Atau bisa jadi tanda jika tubuh dalam keadaan tidak sehat.
Sementara dalam kitab Sabîlul Iddikâr wal I'tibâr bimâ Yamurru bil Insân wa Yanqadhi Lahu minal A'mar, Sayyid Abdullah Al-Haddad menjelaskan jika uban adalah sebagai pengingat jika ajal semakin dekat.
"Rambut uban (akibat usia) itu merupakan pengingat akan dekatnya ajal, tertutupnya jalan cita-cita dan angan-angan. Ia juga menandakan masa 'kepergian' sudah dekat, dan tidak lama lagi akan berpindah. Ada pula yang mengatakan bahwa rambut uban merupakan pertanda tibanya ajal dan penghapus cita-cita. Sebuah pepatah mengatakan 'Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban," tertulis dalam buku tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut dalam kitab tersebut, jika uban adalah salah satu pengingat dari Allah Ta'ala kepada umat manusia. Jika umur di dunia ini memang sesaat, sehingga harus lebih meningkatkan lagi amalan ibadah.
Sebagian besar umat Islam pernah mendengar, jika uban adalah cahaya surga sehingga dilarang untuk mencabutnya.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabad:
Artinya: "Berubahnya rambut seorang Muslim merupakan cahaya baginya." (HR. Tirmidzi)
Namun, bukan cahaya surga dalam arti yang sesungguhnya. Tetapi ini adalah sebagai cahaya untuk kita untuk terus mengingat Allah Ta'ala dan sadar diri jika ajal akan semakin dekat.
Dengan mengingat kematian, maka diharapkan kita akan beribadah lebih rajin dan giat lagi, sehingga cahaya tersebut akan benar-benar datang kepada kita. Itulah sebabnya, jika rambut beruban memang menjadi pengingat bagi kita.
Menwarnai rambut memang tidak dilarang di dalam agama Islam, namun jangan pernah memakai warna hitam. Pewarna yang baik jika Anda ingin menyamarkan uban adalah dengan henna atau pacar.
Biasanya, henna akan berwarna merah sedikit kuning. Dan pada zaman Rasulullah banyak sahabat yang melakukannya, khususnya pada saat akan berperang. Hal ini dilakukan untuk mengelabui musuh, jika para pasukan perang sudah berumur cukup tua.
Untuk lebih lanjut mengenai pembahasan warna rambut yang beruban, bisa membaca artikel berikut ini: Bagaimana Hukumnya Mewarnai Rambut yang Beruban dalam Islam?