1. Dilarang menisbatkan selain ayah kandungnya seperti tertulis dalam Alquran surah al Ahzaab ayat 5, yang artinya: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu."
2. Anak yatim tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Namun mereka bisa mendapatkan hibah atau pemberian.
3. Anak yatim bukan mahram, meskipun mereka telah diangkat sebagai anak. Maka dilarang membuka aurat di depan mereka, sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Keutamaan Bulan Muharram, Buya Yahya: Awas Banyak Riwayat Palsu
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama jika Anda memang ingin menyantuni anak yatim di bulan Muharram.