Sahijab – Saat seorang kerabat kita meninggal dunia, maka wajib untuk mengurus jenazahnya. Lalu bagaimana jika seseorang yang meninggal dunia dikarenakan penyakit menular, seperti COVID-19?
Tentunya akan memiliki sedikit perbedaan dalam hal pengurusan jenazah, pada mereka yang meninggal karea COVID-19. Apalagi penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona ini, sangat cepat dan juga mematikan.
Dalam hal ini, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau, jenazah yang meninggal akibat COVID-19 harus mendapatkan rujukan dari rumah sakit resmi. Demikian pun saat dilakukannya pemakaman, jangan sampai sembarangan.
Petugas yang mengurus dan memandikan, harus diberikan perlindungan agar tidak terserang penyakit COVID-19.
Baca Juga: Corona Meluas, Jagad Twitter Trending #LockDownIndonesia
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag di Jakarta, Sabtu 14 Maret dalam siaran persnya.
Pengurusan jenazah muslim atau muslimah, tetap harus mengacu kepada sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. Dan tentunya menyesuaikan dengan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Berikut adalah tata cara mengurus jenazah pasien COVID-19 menurut peraturan Menteri Agama.
Setiap petugas yang akan memandikan jenazah harus memastikan hal-hal berikut ini:
Perhatikan hal-hal berikut ini:
Hal pertama yang harus disiapkan adalah desinfeksi. Desinfeksi ini harus disemprotkan kepada jenazah, juga petugas yang menangani jenazah.
Petugas juga diharuskan untuk menggunakan pakaian dan alat pelindung. Jang lupa sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah pasien COVID-19.
Ini adalah salah satu proses pengurusan jenazah setelah memandikan jenazah. Namun, untuk proses pengkafanan, maka sebaiknya dilakukan di rumah sakit yang dirujuk untuk penanganan penyakit ini.
Demikian juga dengan pelaksanaan salat jenazah, Menag menghimbau untuk melakukannya di rumah sakit rujukan. Salat bisa dilakukan di masjid yang biasanya terdapat di rumah sakit. Karena proses saniasi harus dijaga secara menyeluruh.
Apabila jenazah hendak dikubur, maka lokasi setidaknya berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berada 500 meter dari pemukiman warga.
Jenazah yang meninggal akibat penyakit menular, harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter. Lalu ditutup dengan tanah, dengan tinggi satu meter. Tanah kuburan pun harus diurus dengan hati-hati.
Semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Selama dilakukan sesuai prosedur, perawatan jenazah ini dapat membantu mencegah penularan penyakit.
Baca Juga: Masjid Kosong karena Corona, Muazin Tak Mampu Tahan Tangis
Tata cara mengurus jenazah di atas bukan hanya dilakukan pada pasien COVID-19, tapi berlaku untuk penyakit menular lainnya.