Sahijab – Sudah lebih dari enam bulan kita diterpa pandemi Covid-19, terhitung sejak kasus konfirmasi positif pertama oleh pemerintah Indonesia. Pandemi membuat sebagian orang semakin konsumtif dan memuaskan keinginannya dengan berbelanja online, namun merasa takut untuk menyimpan uangnya di produk investasi.
Padahal, keahlian dalam mengelola keuangan rumah tangga menjadi hal yang sangat penting di tengah kondisi seperti saat ini. Berikut, penjelasan Adiwarman Azwar Karim dan Nanda Meiliza Puspita, ketua dan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), seperti dikutip Sahijab dari keterangannya, Selasa 15 September 2020.
Baca juga: Wakaf Bisa Jadi Lokomotif Kebangkitan Umat Islam
Adiwarman Azwar Karim, ketua DPS MAMI mengatakan, pandemi membawa ketidakpastian. Membuat berbagai rencana yang telah disusun sebelumnya harus disusun ulang, ditunda, atau bahkan dibatalkan. Masa pandemi, tentunya menjadi cobaan tersendiri buat kita, baik bagi para pemilik usaha maupun karyawan. Banyak kegiatan usaha mengalami penurunan, ekonomi mengalami kontraksi, penghasilan turun, potensi PHK, bahkan ancaman kesehatan dan keselamatan jiwa.
"Di masa pandemi, seharusnya kita bisa menjadi lebih bijak dalam memahami dan merencanakan kehidupan, termasuk bijak dalam mengelola keuangan. Mencari tahu lebih banyak tentang di mana sebaiknya kita menyimpan dana yang dimiliki saat ini. Kita harus paham betul, apa yang sebaiknya dilakukan atas rezeki yang dititipkan kepada kita. Rezeki itu bukan hanya milik kita, tetapi ada hak orang lain di dalamnya. Jadi, kita memiliki kewajiban untuk mengelolanya dengan baik, demi kepentingan diri sendiri dan juga orang lain,” ujarnya.
Adiwarman mengatakan, perilaku berinvestasi sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti diriwayatkan oleh Hadits Anas Radhiyallohu ‘Anhu dari Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: Sekiranya hari kiamat hendak terjadi, sedangkan di tangan salah seorang diantara kalian ada bibit kurma, maka apabila dia mampu menanamnya sebelum terjadinya kiamat, maka hendaklah dia menanamnya. (HR. Imam Ahmad 3/183, 184, 191, Imam Ath-Thayalisi no. 2068, Imam Bukhari di kitab Al-Adab Al-Mufrad no. 479 dan Ibnul Arabi di kitabnya Al-Mu’jam 1/21 dari hadits Hisyam bin Yazid dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu).